tata cara mandi jinabah
MAKALAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN SYARIAH
KUALITAS MASYARAKAT
TERHADAP PEMAHAMAN MANDI JINABAT

DI SUSUN OLEH:
Efri Yanti Hasibuan
(1401280019)
Kiki Windy Lestari
(1401280005)
Ilham Suryani
(1401280003)
Qyusina
(1401280002)
Junaidi
(1401280031)
Fhitri Pulungan
(1401280021)
BISNIS MANAJEMEN
SYARIAH
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATRA UTARA
2017
KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, karena berkat
rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul kualitas masyarakat terhadap pemahaman mandi jinabat. Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah pengembangan kepribadian syariah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi banyak kalangan dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Medan, 13
maret 2017
Kelompok
2
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................. ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG ........................................................................................ 1
B. RUMUSAN
MASALAH .................................................................................. 1
BAB II :
KERANGKA TEORISTIS
A.
PENGERTIAN MANDI JINABAT....................................................................
2
B.
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
JANABAH ................................ 2
C. FARDHU MANDI JANABAH..........................................................................
5
D.
SUNNAH MANDI JANABAH..........................................................................
5
E.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA
MANDI.................. 6
F. HAL-HAL YANG HARAM DIKERJAKAN....................................................
8
G.
TATACARA MANDI JINABAH ....................................................................... 8
H.
HIKMAH MANDI JANABAH ........................................................................... 10
I.
HASIL WAWANCARA BERSAMA DOSEN .................................................. 11
BAB III :
PENUTUP
A. SIMPULAN ......................................................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Mandi besar, mandi jinabah atau
mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak)
yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan
hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat. Maka dari
itu kita sebagai ummat muslim sangat penting untuk mengetahui bagaimana tata
cara Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib sesuai dengan tuntunan
Rosulullah SAW. Agar ibadah-ibadah yang kita lakukan bisa diterima dan
mendapatkan pahala.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
Mandi Janabah
2. Hal-hal
Yang Mewajibkan Mandi Janabah
3. Fardhu
Mandi Janabah
4. Sunnah
Mandi Janabah
5. Hal-Hal
Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi
6. Hal-Hal
Yang Haram Dikerjakan
7. Tatacara
Mandi Janabah
8. Hikmah
Mandi Janabah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN MANDI JANABAH
Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghusl ( الغسل
). Kata ini memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan
secara istilah, para ulama menyebutkan definisinya yaitu :
Memakai
air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat
dan rukun-rukunnya.
Adapun
kata Janabah dalam bahasa Arab bermakna jauh ( البُعْدُ ) dan lawan dari dekat
( ضِدُّ القرَابَة )
Sedangkan
secara istilah fiqih, kata janabah ini menurut Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berarti
Janabah
secara syar'i dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melakukan
hubungan suami istri, disebut bahwa seseorang itu junub karena dia menjauhi
shalat, masjid dan membaca Al-Quran serta dijauhkan atas hal-hal tersebut.74
Mandi
Janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib'. Mandi ini merupakan
tatacara ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan
menghilangkan hadats besar.
2.
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI JANABAH
Para
ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi
janabah.Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga
lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.
a.
Keluar Mani
Keluarnya
air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja
(masturbasi) atau tidak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abi
Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air
itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan
Muslim).
Namun
ada sedikit perbedaan pandangan dalam hal ini di antara para
fuqaha'. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al- Hanabilah
mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan
gejolak nafsu, baik keluardengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting, ada
dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka
barulah diwajibkan mandi janabah.
Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah memutlakkan keluarnya mani, baik karena syahwat
atau pun karena sakit, semuanya tetap mewajibkan mandi janabah.
Sedangkan
air mani laki-laki itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi
dan mazi :
-
Dari
aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma 'ajin (adonan roti). Dan
seperti telur bila telah mengering.
-
Keluarnya
dengan cara memancar.
-
Rasa
lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
Mani
Wanita
Dari Ummi
Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya,"Ya
Rasulullah, sungguh Allah tidak mau dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi
bila keluar mani? Rasulullah SAW menjawab,"Ya, bila dia melihat mani
keluar". (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits
ini menegaskan bahwa wanita pun mengalami keluar mani, bukan hanya
laki-laki.
b.
Bertemunya Dua Kemaluan
Yang
dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan
wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima').
Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke
dalam faraj wanita, atau faraj maupun faraj hewan.
Termasuk
juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki,
baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam
keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.
Hal
yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh
kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecil, baik kemaluan manusia maupun
kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga
bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah
larangan perilaku itu.
Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun
tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini
:
Dari
Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu
atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi
janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.
Dari Abi
Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di
antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah
wajib mandi. (HR. Muttafaqun 'alaihi).
Dalam
riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"
c.
Meninggal
Seseorang yang meninggal, maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk
memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang yang sedang
ihram tertimpa kematian :
Rasulullah
SAW bersabda,"Mandikanlah dengan air dan daun bidara`. (HR. Bukhari dan
Muslim)
d.
Haidh
Haidh
atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita
dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa
tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dan juga sabda
Rasulullah SAW :
Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al- Baqarah : 222)
Nabi SAW
bersabda,`Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari
haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
e.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan
seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski
bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya
darah sesudah persalinan atau melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk
mandi janabah.
Hukum
nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang
yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid,
membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.
f.
Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak,
meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi
janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya,
meski seorang wanita tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk
mandi janabah, lantaran persalinan yang dialaminya.
3.
FARDHU MANDI JANABAH
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada tiga hal yang harus dikerjakan karena
merupakan rukun/pokok:
a.
Niat
b.
Menghilangkan Najis
c. Meratakan Air
4.
SUNNAH MANDI JANABAH
Rasulullah SAW telah memberikan contoh hidup bagaimana sebuah ritual mandi
janabah pernah beliau lakukan, lewat laporan dari istri beliau, ibunda
mukminin, Aisyah radhiyallahu ta'ala anha.
Aisyah RA berkata,`Ketika mandi
janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia
menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya
kemudia berwudhu seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu
memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin
semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia
beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci
kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Dari ’Aisyah radliyallahu anha dia
berkata, ”Jika Rasulullah SAW mandi karena janabah, maka beliau mencuci kedua
tangan, kemudian wudhu’ sebagaimana wudhu beliau untuk sholat, kemudian beliau
menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangan beliau, hingga ketika beliau
menduga air sudah sampai ke akar-akar rambut, beliau mengguyurnya dengan air
tiga kali, kemudian membasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata, ”Aku pernah
mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana, kami
mencibuk dari bejana itu semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari
kedua hadits di atas, kita bisa rinci sebagai berikut :
-
Mencuci Kedua Tangan
-
Mencuci Dua Kemaluan
-
Membersihkan Najis
-
Berwudhu
-
Sela-sela Jari
-
Menyiram kepala
-
Membasahi Seluruh Badan
-
Mencuci kaki
5.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
KETIKA MANDI
a.
Mendahulukan anggota kanan
Mendahulukan anggota kanan dari
anggota kiri seperti dalam berwudhu`. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh
hadits dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah SAW menyenangi untuk
mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir
dan bersuci (HR Bukhari/5854 dan Muslim/268)
b.
Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah
hadits dari Aisyah RA, ia berkata:
Rasulullah SAW mandi kemudian
shalat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu
setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
6.
HAL-HAL YANG HARAM DIKERJAKAN
Orang
yang dalam keadaan janabah diharamkan melakukan beberapa pekerjaan, lantaran
pekerjaan itu mensyaratkan kesucian dari hadats besar. Di antara beberapa
pekerjaan itu adalah :
a.
Shalat
Shalat
adalah ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadats kecil maupun hadats besar.
Seorang yang dalam keadaan janabah atau berhadats besar, haram hukumnya
melakukan ibadah shalat, baik shalat yang hukumnya fardhu a'in seperti shalat
lima waktu, atau fadhu kifayah seperti shalat jenazah, atau pun shalat yang
hukumnya sunnah seperti dhuha, witir, tahajjud.
Dasar keharaman shalat dalam
keadaan hadats besar adalah hadits berikut ini :
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak diterima shalat yang
tidak dengan kesucian". (HR. Muslim)
b.
Sujud Tilawah
Sujud
tilawah adalah sujud yang disunnahkan pada saat kita membaca ayat-ayat tilawah,
baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat.
Syarat dari sujud tilawah juga suci
dari hadats kecil dan besar. Sehingga orang yang dalam keadaan janabah, haram
hukumnya melakukan sujud tilawah.
c.
Tawaf
Tawaf di Baitullah Al-Haram senilai dengan shalat, sehingga kalau shalat
itu terlarang bagi orang yang janabah, otomatis demikian juga hukumnya buat
tawaf.
Dasar persamaan nilai shalat dengan
tawaf adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Abbas
radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tawaf di Baitullah adalah
shalat, kecuali Allah membolehkan di dalamnya berbicara." (HR. Tirmizy,
Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya)
Dengan
hadits ini, mayoritas (jumhur) ulama sepakat untuk mengharamkan tawaf di
seputar ka'bah bagi orang yang janabah sampai dia suci dari hadatsnya. Kecuali
ada satu pendapat menyendiri dari madzhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa
suci dari hadats besar bukan syarat sah tawaf, melainkan hanya wajib. Sehingga
dalam pandangan yang menyendiri ini, seorang yang tawaf dalam keadaan janabah
tetap dibenarkan, namun dia wajib membayar dam, berupa menyembelih seekor
kambing.
Pendapat
ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang
menyebutkan bahwa menyembelih kambing wajib bagi seorang yang melakukan ibadah
haji dalam dua masalah : [1] bila tawaf dalam keadaan janabah, [2] bila
melakukan hubungan seksual setelah wuquf di Arafah.
d.
Memegang atau Menyentuh Mushaf
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang
yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf
Al-Quran. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini :
`Dan tidak menyentuhnya kecuali
orang yang suci.` . (QS. Al- Waqi’ah ayat 79)
Ditambah dan dikuatkan dengan
hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa
dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis :
Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR.
Malik).
e.
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Empat madzhab yang ada, yaitu
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, semuanya sepakat
bulat mengharamkan orang yang dalam keadaan janabah untuk melafadzkan ayat ayat
Al-Quran.
Dari Abdillah Ibnu Umar
radhiyallahu anhu bahwa Rasululah SAW bersabda,"Wanita yang haidh atau
orang yang janabah tidak boleh membaca sepotong ayat Qur’an (HR. Tirmizy).
Dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca
Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. (HR. Ahmad)
Larangan
ini dengan pengecualian kecuali bila lafadz Al-Quran itu hanya disuarakan di
dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau zikir yang
lafadznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung (iqtibas).
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan
catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa
haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini
adalah pendapat Malik.
Diriwayatkan
bawa Ibnu Abbas radhiyalahu anhu dan Said ibnul Musayyib
termasuk pihak yang membolehkan wanita haidh melafadzkan ayat-ayat bahkan
keseluruhan Al-Quran.
f.
Masuk ke Masjid
Seorang yang dalam keadaan janabah,
oleh Al-Qur’an Al-Karim secara tegas dilarang memasuki masjid, kecuali bila
sekedar melintas saja.
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.(QS. An-Nisa' :43)
Selain Al-Quran, Sunnah Nabawiyah
juga mengharamkan hal itu :
Dari Aisyah RA. berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan
haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan
IbnuKhuzaemah).
Apabila haidh tiba, tinggalkan
shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR
Bukhari dan Muslim)
7.
TATACARA MANDI JINABAH
Mandi Janabah tentu bukan hal yang asing bagi orang yang sudah dewasa. Namun
bagaimana tatacara mandi janabah seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah Shallallaahu
‘alaihi wasallam tentu masih sedikit yang tahu. Tidak ada perbedaan cara mandi janabah
antara laki-laki dan wanita.
Caranya:
-
Niat di dalam hati dan tidak
diucapkan
Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiallahu
‘anhubahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:
“Sesungguhnya
amalan-amalan seseorang tergantung niatnya,dan seseorang akan mendapatkan
balasan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari I/9 hadits no. 1) dan Muslim (I/1515 hadits
no.1907))
Adapun
niat cukup dalam hati tanpa perlu melafadzkannya. Mengenai bacaan niat “Nawaitu
rof’al hadasil akbar …..” tidak ditemukan ada dalilnya.
-
Membaca Bimillah
Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwa’ Al
Ghalil hadits no.81, syaikh Al Albani menghasankan hadits ini karena ada banyak
jalur periwayatan dan penguat (syawahid).
-
Mencuci
kedua tangan sebelum dimasukkan/dicelupkan ke dalam bejana/tempat air.
-
Menuangkan
air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu digunakan untuk mencuci kemaluan
dengan tangan kiri dan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali.
-
Tangan kiri yang digunakan untuk
mencuci kemaluan digosokkan/diusapkan ke bumi/tanah atau ke tembok sebanyak dua
atau tiga kali dilakukan dengan sungguh-sungguh.
ثُمَّ ضَرَبَ بِــشِمَاْ لِهِ اْلأَرْضَ ، فَدَلّـَـكَهَا
دَلْــكًا شَدِيْدًا …
“Kemudian Beliau mengusap tanah
dengan tangan kirinya lalu menggosoknya dengan gosokan yang sungguh-sungguh…”
(HR. Muslim no.720).
-
Berwudhu sebagaimana wudhu hendak
Shalat
-
Memasukkan jari jemarinya ke dalam
air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya sampai dipastikan kulit kepala terkena
air. Setelah itu menuangkan air sepenuh 2 telapak tangan ke kepala sebanyak
tiga kali siraman.
“ Kemudian Beliau menyela-nyela
rambutnya dengan tangannya hingga ketika Beliau memastikan telah membasahi
kulit kepalanya, Beliau pun menuangkan air ke kepalanya tiga kali” (HR. Bukhari
no.272 dan Muslim no.716).
Ketika membasuh kepala dimulai dari
belahan rambut bagian kanan kemudian kiri setelah itu bagian tengah.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berkata :
أَمَّا أَ نَا, فَأُفِيْضُ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَ ثًا
“Adapun aku, aku menuangkan air ke
kepalaku tiga kali.”Dan Beliau mengisyaratkan dengan
kedua tangannya. (HR. Bukhari no.254 dan Muslim no.738).
“Rasulullah mengambil air dengan telapak tangannya lalu mulai
menuangkannya ke belahan kepalanya yang kanan kemudian yang kiri” (HR. Bukhari
no.258 dan Muslim no.723).
-
Membasuh dan meratakan air ke
seluruh tubuh
-
Bergeser sedikit dari tempat semula
lalu mencuci kaki, sebagaimana hadits Maimunah radhiallaahu
‘anha :
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wasallam berwudhu seperti wudhu untuk mengerjakan shalat hanya saja Beliau
tidak mencuci kakinya. Dan (sebelumnya) Beliau telah mencuci kemaluannya dan
kotoran yang mengenainya. Kemudian Beliau menuangkan air ke atas tubuhnya,
setelahnya Beliau memindahkan kedua kakinya(berpindah dari tempat semula), lalu
mencuci keduanya.” (HR. Bukhari no.249 dan Muslim no.720).
Adapun hikmah diakhirkannya mencuci
kaki, Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullaahuberkata : “Hikmah
diakhirkannya mencuci kedua kaki agar dalam mandi janabah itu diawali dan
diakhiri dengan membasuh anggota wudhu.” (Fathul Bari, I/470).
-
Tidak Berwudhu lagi setelah mandi
‘Aisyah radhiallaahu
‘anha mengabarkan :
“Adalah Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wasallam mandi dan setelahnya shalat dua rakaat (qabliyyah shubuh) dan
shalat shubuh dan aku tidak melihat Beliau memperbaharui wudhu setelah mandi”.
(HR. Abu Dawud no.250, dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi
Dawud)
Dengan demikian bila seseorang
hendak mengerjakan shalat setelah mandi janabah maka wudhu yang dilakukan saat
mandi janabah telah mencukupinya selama wudhu tersebut belum batal, sehingga ia
tidak perlu mengulangi wudhunya setelah mandi.
-
Mengeringkan air dari tubuh
dengan mengeringkan/mengibaskan air dengan tangan.
Hadits
Maimunah radhiallaahu ‘anha disebutkan :
“….Maimunah
berkata : Aku pun memberikan kain/handuk kepada Beliau (untuk mengusap/mengelap
tubuh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam) namun Beliau tidak
menginginkannya. Maka mulailah Beliau mengibaskan air dengan tangannya.” (HR.
Bukhari no.274 dan Muslim no.720).
Dari
ucapan Maimunah radhiallaahu ‘anha tentang perbuatan
RasulullahShallallaahu ‘alaihi wasallam ketika selesai mandi :
وَجَعَلَ يَقُوْلُ بِا لْمَاْءِ
هَكَذَا
(Mulailah Beliau melakukan begini
terhadap air yang menempel di tubuhnya) yakniيَنْفُضُهُ mengibaskannya (HR. Muslim no.722) ada dalil tidak terlarangnya
mengibaskan atau menepiskan air dengan tangan dari anggota tubuh setelah wudhu
dan mandi. (Subulus Salam, I/141).
8.
HIKMAH MANDI JANABAH
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu:
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu:
Artinya :
“Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya bersyukur”.
Adapun hikmahnya yaitu :
1. Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
2. Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran , dan membersihkan kotoran.
3. Menambah kekhusyuan dalam beribadah
4. Dapat memulihkan kesadaran, kesegaran dan ketenangan pikiran
Hasil wawancara kepada dosen UMSU :
1. Ahmad hasen hutagaluh (dosen
pgra/pbs)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: mandi suci bagi mereka yang berhubungan suami
istri
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: penyebabnya karena sunnah rasullah yang
disunahkan daan lebih mensucikan perjalanan hidup.disebabkan oleh hubungan
pasutri, mimpi basah, haid, dan nifas.
c. Kategori hukum mandi zinabat?
Jawab: niat dalam hati, menghadap kiblat, berwudhu,
membersihkan kemaluan, meratakan air keseluruh tubuh dimulai dari kanan ke
kiri. Disertai dengan sabun dan wewangian sangat dianjurkan.
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: hikmahnya terhindar dari perbuatan kufur dan
tercela. Para malaikat akan mendoakan kita dan hidup akan bahagia dan tentram.
2. Nahar.A. Ghani., Lc, M.A (dosen
Fai)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: cara mandi dengan beberapa syarat dam
ketentuan yang disyariatkan.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: penyebabnya yaitu haid, nifas, bersetubuh,
keluar mani.
c. Tata cara mandi zinabat?
Jawab: berniat (bassmallah), membasuh kedua tangan,
membasuh kemaluan dengan tangan kiri dicuci dan di gosok kelantai, berwudhu,
menyiram kepala sampai keakar-akarnya dengan air dan wangi-wangian.
d.
Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: untuk menyegarkan kembali tubuh yang lemah
karena sebelumnya itu disebabkan oleh sesuatu yang melesukan kita.
3. Taufik harahap (dosen Fai)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: mandi yang diwajibkan bagi seorang muslim untuk
membersihkan diri dari hadast besar.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: keluar mani baik dalam keadaan terjaga,
maupun dalam keadaan tidur, bersetubuh, haid dan nifas, mati.
c. Tata cara mandi zinabat?
Jawab: wajib
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: hikmahnya dengan melaksanakan mandi jinabah
kita akan mendapatkan kebaikan dan pahala karena pelakunya melaksanakan
kewajiban syariat. Selain itu, dengan mandi jinabah tubuh akan menjadi segar
dan bersih.
4. Radjuki Nainggolan (dosen Fai)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: mandi wajib.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: setelah hubungan pasutri, keluar mani,
menjelang bulan puasa, dan lebih baiknya kalau mau sehat juga biar lebih
bersih.
c. Tata cara mandi zinabat?
Jawab: niat, membasahi seluruh badan dari ujung
kaki, sampai ujung rambut.
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: bersih terhindar dari kotoran baik dari dalam
maupun dari luar tubuh.
5. Muhammad Parlindungan Lubis (dosen
Fisip)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: mandi wajib.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: hubungan pasutri, keluar mani, nifas.
c. Tata cara mandi zinabat?
Jawab: niat, membasahi seluruh badan.
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: bersih dan suci jasmani dan rohani.
6. Jusman Lesmana (dosen Fkip)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: membersihkan hadast besar dan hadast kecil
sehingga suci dan bersih.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabat?
Jawab: karena kotor, misalnya karna ada keluar dari
kemaluan, seperti nifas, tak sengaja keluar mani.
c. Tata cara mandi zinabat?
Jawab: niat, mengucapkan basmallah, mendahulukan
sebelah kanan, dan memakai sabun, membasuh kemaluan, dua tangan, wudhu(boleh
diawal atau diakhir), membasuh badan 3x , membasuh seluruh badan dari ujung
rambut hingga ujung kaki, membasuh kaki.
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: bersih jasmani dan rohani.
7.
Indra Pasetra (dosen ekonomi)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabat?
Jawab: mandi dengan menggunakan air bersih dan suci
dengan mengalirnya air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung kepala sampai
ujung kaki.
b. Apa penyebabnya sehinggah
seseorang mandi zinabah?
Jawab: keluar air mani, bersetubuh
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, membersihkan seluruh badan , hilangkan
najis bila ada.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: untuk menyucikan segala kotoran (najis maupun
hadist).
8. Muhammad Iqbal (dosen pertanian)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib atau mandi junub
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: karena kotor
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, membaca basmallah, membasuh dua tangan,
mencuci kemaluan, wudhu, membasuh badan 3x (didahulukan kanan), membasuh kaki
(didahulukan kanan).
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: membersihkan tubuh, terhindar dari penyakit,
tidak merasa ragu kalau bersih dan suci.
9. Pandapotan Ritonga (dosen ekonomi,
akuntansi)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib atau mandi junub.
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: kerana hadast besar seperti mimpi basah,
hubungan pasutri, haid, nifas.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, basahkan tubuh kanan terdahulu
3x lalu kiri 3x, seluruh badan 3x, mencuci kaki 3x kanan dulu lalu kiri.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: merasa tenang karena badan bersih dan suci.
10. Dewi Maharani, S.pd, M.si
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: untuk membersihkan dari hadast besar
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: berhubungan pasutri bagi pasangan yang halal,
nifas, mimpi basah, orang mabuk, seorang mualaf.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, menyiramkan mtubuh sebelah kanan lalu
kiri sebanyak 3x dimulai dari kepala, membersihkan semua bagian-bagian tubuh,
sampai kebagian yang sulit dicapai air, contoh lubang hidung, berwudhu.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: dengan mandi wajib junub kita bisa melakukan
ibadah karena telah bersih. Syarat ibadah adalah bersih dari hadast besar
maupun kecil.
11. Heri Wahyudi, SE, M.si (dosen
f.ekon dan fai)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi yang membersihkan najis
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: mimpi basah, haid, hubungan pasutri.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, membersihkan kemaluan, membasuh
badan keseluruh tubuh
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: badan menjadi bersih, terhilangkan dari
najis.
12. Arnida Wahyuni (dosen Fai)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi yang mensucikan dari hadast besar dan
kecil.
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: haid, keluar mani, bersetubuh.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, menghadap kiblat, membasuh air
keseluruh tubuh.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: menjadi suci dan bisa melaksanakan ibadah.
13. Ihsan Rambe, SE, M.si
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar
karna Allah ta’alla
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: karena haid,nifas, berhubungan pasutri,
keluar mani.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, membasuh tangan, membasuh
kemaluan, mebasuh seluruh badan, membasuh kaki, dan dimulai dari kanan lalu
kiri.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: membersihkan kita dari hadast besar.
14. Azwar Juliandi, SE., S.Sos
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib yang harus dilaksanakan ketika
kita kotor karena najis.
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: haid, keluar mani, berhubungan, nifas.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, membasuh seluruh badan.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: terhindar dari najis yang kita lakukan dengan
sengaja maupun tidak sengaja.
15. Dr. Faisar Ananda, MA.
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: haid, keluar mani, nifas, berhubungan
pasutri, mimpi basah.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat karna Allah ta’alla, wudhu, bersihkan
seluruh badan, memakai wewangian seperti sabun.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: terhindar dari kotoran yang melekat pada
tubuh kita.
16. Hj. Maya Sari. SE. AK., M.si
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib untuk yang melakukan hadast
besar.
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: haid, nifas, berhubungan, keluar mani.
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, bersihkan kemaluan, membasuh
seluruh badan.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: agar bersih dari kotoran yang kita lakukan.
17. Isra Hayati
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab: mandi wajib menurut islam
b. Apa penyebabnya sehingga seseorang
mandi zinabah?
Jawab: haid, nifas, keluar mani, meninggal,
bersetubuh
c. Tata cara mandi zinabah?
Jawab: niat, wudhu, membasuh badan dari ujung rambut
hinggan ujung kaki.
d. Apa hikmah mandi zinabah?
Jawab: mensucikan
diri dari hadast besar karena Allah ta’alla.
18. Hj. Siti Mujiatun (dosen ekonomi)
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab:
mandi wajib yang diharuskan ketika kita kotor.
b. Apa penyebabnya sehingga seorang
mandi zinabah?
Jawab:
haid, nifas, melahirkan, keluar mani, mimpi basah, bersetubuh.
c. Bagaimana tata cara mandi zinabat?
Jawab:
niat, wudhu, membasuh seluruh badan hingga kaki
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab:
wajib, karena membersihkan kita dari hadast besar.
19. Salman Nasution
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab:
mandi wajib karna sesuatu yang kotor.
b. Apa penyebabnya sehingga seorang
mandi zinabah?
Jawab:
haid, mimpi basah, bersetubuh.
c. Bagaimana tata cara mandi zinabat?
Jawab:
niat, wudhu, membersihkan tangan, kemaluan dan seluruh tubuh.
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: agar terhindar dari
kotoran yang kita buat.
20. Dr.Satria Tirtayasa
Pertanyaan:
a. Apa itu mandi zinabah?
Jawab:
mandi wajib yang diharuskan ketika kita kotor.
b. Apa penyebabnya sehingga seorang
mandi zinabah?
Jawab:
haid, bersetubuh, keluar mani, nifas.
c. Bagaimana tata cara mandi zinabat?
Jawab:
niat, wudhu, membasuh seluruh badan dari ujung rambut hingga kepala
d. Apa hikmah mandi zinabat?
Jawab: terhindar dari kotor, kita
menjadi bersih.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas maka
penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Mandi besar, mandi junub atau mandi
wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang
mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas
besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
2. Keluar mani, bertemunya dua
kemaluan, meninggal, haid, nifas, dan melahirkan
3. Niat, Menghilangkan najis, dan
Meratakan air.
4. Mencuci kedua tangan, Mencuci dua
kemaluan, Membersihkan najis, Berwudhu, Sela-sela jari, Menyiram kepala,
Membasahi seluruh badan, sMencuci kaki
5. Mendahulukan anggota kanan, Tidak
perlu berwudhu lagi setelah mandi.
6. Sholat, Sujud Tilawah,
Tawaf, Memegang atau menyentuh mushaf, Melafazkan Ayat-ayat
Al-Qur’an, Masuk ke Masjid
7. a. Niat di dalam hati dan tidak diucapkan
b.
Membaca Bimillah
c.
Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan/dicelupkan ke dalam bejana/tempat air.
d. Menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu
digunakan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri dan dilakukan sebanyak dua
atau tiga kali.
e. Tangan kiri yang digunakan untuk mencuci kemaluan
digosokkan/diusapkan ke bumi/tanah atau ke tembok sebanyak dua atau tiga kali
dilakukan dengan sungguh-sungguh
f.
Berwudhu sebagaimana wudhu hendak Shalat
g. Memasukkan jari jemarinya ke dalam air lalu
menyela-nyela pangkal rambutnya sampai dipastikan kulit kepala terkena air.
Setelah itu menuangkan air sepenuh 2 telapak tangan ke kepala sebanyak tiga
kali siraman.
h. Membasuh dan meratakan air ke seluruh tubuh
i. Bergeser sedikit dari tempat semula lalu mencuci kaki, sebagaimana
hadits Maimunah radhiallaahu ‘anha :
j. Tidak Berwudhu lagi setelah mandi.
itulah tata cara mandi jinabah apabila ada kesalah pahaman serta keliru mohon untuk mencari artikel lain untuk mencari kebenaran yang lain
terimakasihhh :)
Komentar
Posting Komentar